Terbukti Dalam Persidangan Akta Jual Beli yang di Klaim Mantan DPO Cacat Formil Dan Harus Batal Demi Hukum

16 May 2025

...

SUARAKARYA.ID: Pada persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Tergugat I, II, III, dan XXI menyampaikan bahwa Penggugat, yang merupakan mantan Daftar Pencarian Orang (DPO), belum mengajukan saksi fakta dan ahli. Menurut Kuasa Hukum, Tirta SH MH, berdasarkan asas hukum perdata *actor incumbit probatio*—yang diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUH Perdata—Penggugat seharusnya membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. Namun, dalam prakteknya, Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya.

Pada persidangan tanggal 13 Agustus 2024, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Tirta Law Office menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Saksi Ahli, Dr. M. Sudirman, SH, SpN, MH, Mkn, ME, yang merupakan dosen, legal counsel, advokat, pengurus, kurator, auditor, mediator, arbiter, dan trainer. 

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan beberapa poin penting terkait syarat sahnya perjanjian menurut hukum perdata Indonesia:

1. Syarat Sahnya Perjanjian

- Adanya kata sepakat antara para pihak. 

- Syarat sah perjanjian meliputi kecakapan untuk membuat perjanjian, hal tertentu, dan sebab yang halal.

- Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Sementara itu, syarat objektif berkaitan dengan objek perjanjian dan dapat membuat perjanjian batal demi hukum jika tidak dipenuhi.

2. Orang Buta Huruf

 - Orang yang buta huruf tetap cakap dalam hukum, namun sebaiknya didampingi dalam perbuatan hukum yang memerlukan tanda tangan, untuk mencegah kekhilafan atau penipuan. dan sepatutnya dalam UUJN Notaris harus mencatatkan kalusul dalam Akta mencantumkan klausul: " menurut keterangannya Tuan A buta huruf atau buta aksara, dan tidak bisa menulis dan membaca, sehingga Tuan A tidak dapat menandatangani akta ini dan sebagai gantinya Tuan A membubuhkan cam jempol dan seterusnya dan identitas Keluarga atau Kuasanya dicantumkan dalam akta”

3. Cacat Formil dalam AJB (Batal demi Hukum)

 - Akta Jual Beli (AJB) dianggap cacat hukum jika pajak seperti BPHTB dan PPh Final tidak dibayar. Hal ini bisa mengakibatkan AJB tidak sah jika tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Berdasarkan pasal 40 ayat 1 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang bahwa selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya Akta.

Tirta menyatakan bahwa Akta Jual Beli yang diklaim milik Penggugat adalah cacat hukum dan hasil rekayasa.  sebagaimana dalam Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Bekasi No. 162/Pid.B/2004/PN.Bks, tanggal 2 Juni  2004, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2044 K/Pid/2004, tanggal 3 Maret 2005 yang menyatakan Penjual/Terdakwa Tan Eli buta huruf, tidak bisa baca tulis dan tidak bisa tandatangan, maka sepatunyalah Akta Jual Beli Milik Penggugat selaku Mantan DPO dan keterlibatan tiga orang lainnya yang telah dinyatakan DPO oleh kepolisian karena terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 385 KUHP (Stillionat) dan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat atau membuat Surat Palsu," jelasnya dalam keterangan pers, Rabu 21/8/2024).

Selanjutnya, pada tanggal 20 Agustus 2024, tim Kuasa Hukum Tergugat mengunduh dokumen kesimpulan dari e-court Mahkamah Agung RI. Menurut informasi, putusan untuk Perkara No: 17/Pdt.G/2024/PN Bks akan diumumkan pada 27 Agustus 2024.

"Kami berharap agar majelis hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan adil, tanpa keberpihakan, untuk mencapai peradilan yang bersih dan berwibawa (Clean and authoritative judiciary)," tutupnya. ***

Sumber: https://www.suarakarya.id/nasional/26013385592/terbukti-dalam-persidangan-akta-jual-beli-yang-di-klaim-mantan-dpo-cacat-formil-dan-harus-batal-demi-hukum


Kami Siap Menjadi Mitra Hukum Anda: Terpercaya, Berpengalaman, dan Siap Membela Kepentingan Anda di Setiap Langkah.

Jangan biarkan persoalan hukum menghambat langkah Anda. Segera hubungi Tirta Law Office untuk konsultasi awal dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda melindungi hak, bisnis, dan kepentingan hukum Anda dengan pendekatan yang strategis dan penuh dedikasi.

Email Kami

tirta.advocate@gmail.com

Website

www.tirtalaw-office.com

Nomor Telepon

081280104010 / 021-29553621

Alamat

Plaza Sentra Summarecon Bekasi Lantai 7, Jl. Boulevard Ahmad Yani Kav. K.01, Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17142

Hubungi Kami