16 May 2025
Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Lanjutan sidang perkara Pidana No.41/Pid.Sus-LH/PN.Psp dengan Terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN, dengan agenda pembuktian masih berlanjut, Kamis (13/3/2025) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifka Cendela Sihombing dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (PALUTA) menghadirikan saksi, Ardiansyah Pulungan dan Rudi Alam Gaus, keduanya merupakan pegawai KPH Sipirok.
Sama seperti sidang pembuktian Kamis pekan lalu, kali ini Kuasa Hukum para terdakwa, Tirta R Bintang SH, MH, dan Ramses Kartago SH, juga langsung mencecar dua saksi yang dihadirkan JPU tersebut.
Awalnya kuasa hukum, Tirta, juga meragukan keahlian dari dua saksi karena latar belakang pendidikan yang tidak linier dengan bidang kehutanan.
Tirta pun mempertanyakan kepada saksi, jika hutan tersebut masih perawan, kenapa ada jalan menuju dan di dalam lahan yang dibeli Terdakwa II. Kemudian di lokasi lahan juga sudah ada kolam untuk pengairan lahan.
Selain itu juga dipertanyakan tidak ada plang pemberitahuan dari KPH Sipirok terkait larangan memanfaatkan hutan tanpa izin di lahan dimaksud, persisnya di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Tirta juga mempertanyakan kepada saksi apakah mengetahui di lahan tersebut sudah ada pemukiman warga dan lahan perkebunan warga lainnya di sekitar TKP tersebut.
Atas pertanyaan tersebut, para saksi hanya menjawab singkat. Mereka mengakui tidak adanya plang pemberitahuan kawasan hutan di lokasi tersebut, dan mengakui ada perkebunan lain sebelum sampai di lokasi lahan TKP.
Warga Minta Bebaskan TS dan RN
Sementara, di luar arena sidang, persisnya di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di Gunung Tua, l puluhan warga dari Desa Sialang menyampaikan aspirasi terkait perkara yang menimpa TS dan RN.
Sintong Matondang, satu di antara warga Desa Sialang, menegaskan kehadiran mereka untuk memberikan support secara moril kepada TS dan RN.
Sintong memastikan, lahan yang menjadi objek perkara tersebut merupakan tanah adat masyarakat bukan kawasan hutan negara.
"Kami minta agar keduanya segera dibebaskan," tuntut Sintong diamini warga lainnya.
Usut Pemerasan Uang Rp 230 Juta
Kepada wartawan, usai sidang, Tirta, Kuasa hukum terdakwa, berharap laporan mereka terkait pemerasan terhadap kliennya oleh oknum Polres Tapsel segera diusut.
"Klien kami dijanjikan bahwa kasus ini dapat dihentikan oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan. Oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp 230 juta kepada saudari RN pada tanggal 21 November 2024 dan telah ditransfer sampai tiga kali. Tapi bukannya kasus berhenti, malah kini berlanjut sampai ke pengadilan. Kami juga sudah melaporkan pemerasan ini kepada Propam Mabes Polri," ungkap Tirta.
Ia berharap Kepala Divisi Propam Mabes Polri segara melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum Polres Tapsel berinisial IP dan AEP yang memeriksa perkara ini.
Pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum para terdakwa sudah mengajukan bukti surat berupa alas hak sebanyak dua puluh dua (22) bukti Surat Ganti Rugi dari saudara Sharin Batubara yang diduga mantan Anggota POLRES PADANG LAWAS, karena suami Terdakwa II membeli lahan seluas 180 hektar tersebut dari saudara Sahrin Batubara dengan harga Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang turut diketahui Kepala Desa Sialang, Juragan Harahap.
Kuasa hukum juga mengaku sudah melayangkan surat kepada Kapolri, KPK, dan Jaksa Agung untuk melakukan tindakan hukum terhadap Sahrin Batubara dan Juragan Harahap.
Diketahui, perkara ini bermula pada tanggal 21 Oktober 2024 Terdakwa I TS telah tertangkap tangan oleh Polres Tapsel dengan tuduhan merambah hutan di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Padahal menurut Terdakwa I areal tersebut milik Terdakwa II yang diperoleh Terdakwa II dari almarhum suaminya.
Dimana alas hak Terdakwa II atas areal tersebut berupa Surat Ganti Rugi dari Sahrin Batubara, yang dilakukan di hadapan, diketahui, dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sialang.
Tirta Kuasa Hukum terdakwa juga menyampaikan, perkara tersebut dipaksakan untuk diproses, sebagaimana dalam fakta dan data-data serta informasi yang didapat keterangan dari Terdakwa I dan Terdakwa II, bahwa Terdakwa I saat itu ditahan dan diminta keterangannya, dan tidak diperbolehkan pulang sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2024. Selanjutnya Terdakwa II juga saat itu baru tiba dari Jakarta ke Tapanuli Selatan tanggal 23 Oktober 2024, dengan itikad baik Terdakwa II ingin melihat Terdakwa I secara tiba-tiba Terdakwa II di BAP dan telah juga diminta bukti-bukti kepemilikan hak milik almarhum suami Terdakwa II, namun dalam keterangan BAP tersebut penyidik tidak menerangkan keterangan sebagaimana yang dijelaskan oleh Terdakwa II.
Selanjutnya, proses hukum pemeriksaan tersebut juga janggal karena Laporan Polisi tersebut tanggal 23 Oktober 2024, namun penyergapan/penahanan terhadap Terdakwa I sudah sejak tanggal 21 Oktober 2024, dan proses hukum tersebut begitu cepat, karena saudara TS dan saudari RN telah ditetapkan tersangka tanggal 24 Oktober 2024, tanpa mengindahkan bukti yang ditunjukkan Terdakwa II serta mengklarifikasi terhadap Saudara Juragan Harahap selaku Kepala Desa Sialang Dusun Siboru Toba, serta Penjual saudara Sharin Batubara selaku penjual kepada almarhum suami Terdakwa II.
Oleh sebab itu Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan bahwa penyelidikan/penyidikan tersebut belum sempurna, karena penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 7 Perkap Nomor 6 Tahun 2019).
(fer/nusantaraterkini.co)
Sumber: https://nusantaraterkini.co/sidang-perambahan-hutan-warga-minta-bebaskan-terdakwa-hingga-pengacara-minta-usut-oknum-polisi-memeras-rp-230-juta
Jangan biarkan persoalan hukum menghambat langkah Anda. Segera hubungi Tirta Law Office untuk konsultasi awal dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda melindungi hak, bisnis, dan kepentingan hukum Anda dengan pendekatan yang strategis dan penuh dedikasi.
Email Kami
tirta.advocate@gmail.com
Website
www.tirtalaw-office.com
Nomor Telepon
081280104010 / 021-29553621
Alamat
Plaza Sentra Summarecon Bekasi Lantai 7, Jl. Boulevard Ahmad Yani Kav. K.01, Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17142