HUKUM LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

08 May 2026

...

PENGERTIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya. • Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. • Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.

PERATURAN TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH B3

  1. PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : Pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku ( Pasal 9 s/d Pasal 26 ); 
  2. Undang– Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan (Pasal 59 ayat 1); • PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan LB3 ( Pasal 40 ayat 1 ); 
  3. Undang– Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah ( Pasal 102 ); 
  4. Undang– Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah (Pasal 103).

PENGELOLAAN LIMBAH B3

  • Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3 atau setiap orang yang memiliki limbah B3. Setiap Penghasil limbah B3 wajib untuk memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 
  • Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3. Izin yang wajib dimiliki oleh Pengangkut limbah B3 adalah Izin Pengangkutan Limbah B3 dari Dirjen Perhubungan setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Izin yang dimiliki juga secara spesifik menyebutkan jenis– jenis limbah B3 yang diperbolehkan untuk diangkut sehingga tidak semua limbah b3 dapat diangkut oleh pengangkut limbah B3 karena harus sesuai dengan jenis limbah yang tercantum di dalam izin pengangkutan tersebut. 
  • Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3. Izin yang wajib dimiliki oleh pengumpul limbah B3 adalah Izin pengumpulan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Badan yang menangani pengelolaan lingkungan Hidup. Jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan sebatas wilayah dalam kota, maka pengajuan permohonan Izin Pengumpulan ditujukan kepada Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota/Kabupaten. Jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan lintas kota namun masih dalam satu propinsi, maka pengajuan permohonan izin pengumpulan ditujukan kepada Badan Lingkungan Hidup Propinsi setempat. Begitu pula jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan dalam skala nasional maka pengajuan permohonan ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Pengajuan permohonan izin pengumpulan dilakukan sesuai dengan ruang lingkup pengumpulannya kecuali untuk pengumpulan oli bekas maka proses perizinannya harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
  • Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3. Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki izin pemanfaat limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan/atau perolehan kembali (recovery) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan, sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang harus aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Contoh pemanfaat limbah B3 adalah pabrik semen yang membutuhkan beberapa jenis limbah B3 untuk digunakan sebagai salah satu bahan baku produksi. 
  • Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan limbah B3. Sama halnya dengan pemanfaat limbah B3, Pegolah Limbah B3 wajib memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 yang bertujuan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya, sifat racun, komposisi, dan/atau jumlah limbah B3, dan/atau mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 yang harus aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 
  • Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3. Sedangkan definisi dari penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Penimbun Limbah B3 wajib memiliki izin penimbunan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Contoh perusahaan yang bergerak dalam bidang ini adalah PPLI.

ANALISIS KASUS POSISI

Didaerah Hukum PN Bandung, terdapat beberapa perusahaan tekstil yaitu perusahaan PT. A, perusahaan PT. B, perusahaan PT. C dan perusahaan PT. D. Perusahaan tsb merupakan perusahaan tekstil yang lokasinya berdekatan, dalam melakukan kegiatan memproduksi tekstil, perusahaan tsb menghasilkan limbah tekstil cair yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3). Dari keempat perusahaan tsb, hanya perusahaan D yang memiliki izin dari Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengelolaan thd limbah yang dihasilkan dan memiliki izin untuk membuang limbah tekstil cair tsb ke sungai di daerah perusahaan berada. Sedangkan ketiga perusahaan lainnya yaitu perusahaan PT. A, PT. B dan PT. C tidak memiliki izin utk melakukan pengelolaan limbah tekstil cair tsb berinisiatif melakukan Kerjasama dengan pihak perusahaan PT. D utk membuang limbah ketiga perusahaan tsb diatas. Kegiatan tsb berlangsung dari tanggal 22 Maret 2010 s/d 27 Desember 2010. • Dari keempat perusahaan tsb yaitu perusahaan PT. A, PT. B, PT. C dan PT D, siapakah yang bertanggungjawab thd adanya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi?

DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ADMINISTRASI

  • Pada tataran implementasi, sering kali sanksi administrasi lebih ampuh menyelesaikan suatu tindakan pelanggaran ketentuan administrasi yang oleh UUPPLH diancam dengan sanksi pidana melalui perumusan delik pidana formal, tidak terkecuali dalam bidang pengelolaan limbah B3, khususnya yang terkait dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (4) UU No. 32/2009 PPLH. 
  • Pasal 102 UUPPLH 32/2009; Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 
  • Pasal 103 UUPPLH 32/2009; Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA

Perusahaan yang terus melakukan aktivitas produksi pada sanksi pencabutan izin sebelumnya, pihak pemerintah akan melabelkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas ilegal. Karena status ilegal tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya ke pihak polisi pada awalnya. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

KESIMPULAN

  • Bahwa yang harus bertanggungjawab atas terjadinya pencemaran B3 ialah masing-masing perusahaan PTA, PT B, dan PT C, untuk mematuhi peraturan yang sudah dilanggar tsb. 
  • Bahwa keberadaan sanksi hukum administrasi dalam pengaturan pengelolaan limbah B3 sangatlah urgen sifatnya mengingat sanksi administrasi merupakan instrumen hukum yang paling efektif bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan. Namun demikian, pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan akibat limbah B3 melalui instrumen administrasi hendaknya tidak hanya sebatas pada pelanggaran ketentuan-ketentuan administrasi semata, melainkan juga perlu dikembangkan mekanisme pencegahan yang sifatnya memberdayakan masyarakat luas (encouragement), terutamanya di kalangan masyarakat industri.

© www.tirtalaw-office.com


Kami Siap Menjadi Mitra Hukum Anda: Terpercaya, Berpengalaman, dan Siap Membela Kepentingan Anda di Setiap Langkah.

Jangan biarkan persoalan hukum menghambat langkah Anda. Segera hubungi Tirta Law Office untuk konsultasi awal dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda melindungi hak, bisnis, dan kepentingan hukum Anda dengan pendekatan yang strategis dan penuh dedikasi.

Email Kami

tirta.advocate@gmail.com

Website

www.tirtalaw-office.com

Nomor Telepon

081280104010 / 021-29553621

Alamat

Plaza Sentra Summarecon Bekasi Lantai 7, Jl. Boulevard Ahmad Yani Kav. K.01, Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17142

Hubungi Kami