Critical Review Omnibuslaw

08 May 2026

...

LATAR BELAKANG 

Dalam rangka meningkatkan minat berinvestasi Pemerintah Indonesia di Era Kepemimipinan Presiden Joko Widodo melakukan banyak gebrakan perubahan terhadap peraturan yang menghambat dalam berinvestasi. Selain itu mempersingkat pemerintah juga prosedur-prosedur perizinan dengan mempermudah dan mempercepat proses perijinan dalam berusaha Selama ini dalam mengurus izin usaha selalu mengalami kendala waktu dan kepastian, lamanya pengurusan perizinan suatu usaha tidak bisa diprediksikan, serta tidak jelasnya peraturan dan saling berbenturannya prosedur perijinan usaha selalu menjadi kendala dalam berusaha. Untuk menyelesaikan persoalan regulasi tersebut dibutuhkan suatu terobosan hukum yang tepat dan salah satu jalan keluarnya melalui konsep omnibus law, Bagi sebagian kalangan masyarakat masih terasa asing mendengar istilah omnibus law.

Bahkan beberapa kalangan akademisi hukummasih memperdebatkan konsep omnibuslaw tersebut bila diterapkan dikhawatirkanakan mengganggu sistem perundang-undangan Indonesia karena disinyalirpenyebabnya sistem hukum yang dianut di Indonesia yang dominan adalah Civil Law, sedangkan Omnibus Law ini berasal dari sistem hukum Common Law, Inilah kemudian gagasan tersebut menjadi menarik untuk dikaji dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Kendala peraturan dan perijinan dalam berinvestasi itulah akhirnya membuat Presiden Joko Widodo melontarkan konsep yang awalnya Omnibus Law menjadi Cipta Lapangan Kerja dan berubah lagi menjadi Cipta Kerja, yang sudah mengalami banyak sekali revisi dan perubahan dalam pasal demi pasala pada UU tersebut, dalam peraturan perundang undangan. Konsep ini pertama kali disampaikan oleh presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah pelantikan dirinya sebagai presiden yangkedua kalinya periode 2019-2024. Gagasan ini tentunya membuat para politisi dan pakar hukum kembali meninjau kembali apa yang dimaksud dalam Omnibus Law tersebut.

Definisi daripada Omnibus Law dimulai dari kata Omnibus. Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti untuk semuanya. Di dalam Black LawDictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus : “relating to or dealingwith numerous object or item at once inculding many thing or having variuspurposes” yang artinya keterkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atauitem sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Bila digandengdengan kata Law maka dapat didefinisikan sebagai suatu hukum yang memiliki keterkaitan berbagai objek / item atau semua yang terkait. 

Dengan diterbitkannya dan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, memiliki kesan yang terburu-buru yanga mana satu dimasa Pandemi seperti ini, yang membuat Ekonomi Indonesia sedang kesusahan dan sisi Pemerintah untuk melakukan pengembangan investasi asing agar lebih mudah untuk masuk ke Indonesai, akan tetapi pasa demi pasal dalam UU tersebut mengalami perubahaan, bahkan masyarakat/buruh pada khususnya menilai banyak pasal pasal yang menimbulkan merugikan bagi para pekerja buruh dan menguntungkan pengusaha, maka dari itu penulis mencoba melakukan kritikal review terhadap UU Cipta kerja berdasrkan pembentukan norma hukum yang berlaku.

Dalam Pembentukan UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020, maka banyak Pro dan kontra atas Peraruran tersebut, disini Penulis mengakaji atas aturan berasarkan Teori Pembentukan Norma Pada UU No.12 Tahun 2011 Menurut Asas Lex Posteriori Derogat Lege Priori. Ketentuan Ketentuan pada UU No.12 tahun 2011 sudah di paparkan secara jelas pada Bab satu ketentuan umum pasal satu, yang berbunyi ; 

  1.  Pembentukan Perundang-undangan Peraturan adalah pembuatan Peraturan Perundang undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penambahan, pengesahan atau penetapan dan pengaduan 
  2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. 
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa 

Maka dari paparan pada ketentuan di atas, penulis menilai pada pengesahan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, dalam tahapan tersebut belum memenuhi Norma hukum karena masih memiliki konflik kepentingan Pemerintah dengan berbagai kalangan buruh yang di nilai melemahkan kepentingan dan kesejahteraan buruh.

Pemahaman Critical Review Berdasarkan Norma Hukum dan Asas 

Untuk memahami dalam Critical Review UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 maka perlu dipahami bahwa norma hukum selalu memiliki kepentingan yang mengakibatkan adanya konflik norma, konflik norma sering kali terjadi dalam tata hukum positif karena substansi hukum bersifat kompleks dan dinamis. Bersifat kompleks karena substansi hukum mencakup ruang lingkup pengaturan yang begitu luas menyangkut seluruh aspek kehidupan bernegara. Bersifat dinamis karena substansi hukum dituntut untuk selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Salah satu cara yang lazim dipraktikan dalam mengatasi persoalan ini adalah dengan menerapkan apa yang penulis sebut dalam tulisan ini sebagai asas konflik norma, yaitu asas lex superior derogat legi inferiori, lex posterior derogat legi priori, dan lex specialis derogat legi generali, berikut dibawah ini pemaparan terhadap teori asas norma hukum ;

  1. Hubungan Antar Norma Hukum : Adanya demikian banyak produk hukum tertulis menimbulkan pertanyaan bagaimanakah hubungan antara ketentuan hukum tertulis yang satu dan yang lainnya, suatu hal yang penting diketahui jawabannya karena menyangkut kekuatan mengikat hukum tertulis sebagai suatu ketentuan hukum yang valid, Hubungan antar norma hukum dapat digambarkan sebagai hubungan antara “superordinasi” dan “subordinasi” yang merupakan kiasan keruangan. 
  2. Konflik Norma : Hans Kelsen, dalam bukunya “Allgemeine der Normen” mendefinisikan konflik norma yang teks aslinya dalam bahasa Jerman sebagai berikut: “Ein Konflikt zwischen zwei Normen liegt vor, wenn das, was die eine als gesollt setzt, mit dem, was die andere als gesollt setzt, unvereinbar ist, und daher die Befolgung oder Anwendung der einen Norm notwendiger oder moeglicherweise die Verletzung der anderen involviert.” 
  3. Asas Konflik Norma dan Problematika dalam Penggunaannya : Asas konflik norma yang juga dikenal dengan sebutan the conflict rules the rules of collision atau the principle of derogation cukup populer didiskusikan dalam dunia hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional. Asas ini digunakan sebagai dasar pengutamaan suatu aturan hukum terhadap aturan hukum lainnya dengan melihat pada tiga kriteria, yaitu: hirarki (hierarchy), kronologi (chronology), dan kekhususan (specialization). Berdasarkan tiga kriteria ini, dikenal asas, prinsip, atau kaidah hukum (legal maxim): “lex superior derogat legi inferiori” (the higher rule prevails over the lower), ”lex posterior derogat legi priori” (the later rule prevails over the earlier), dan “lex specialis derogat legi generali” (the more specific rule prevails over the less specific). 
  4. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori : Asas lex superior derogat legi inferiori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan undangundang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Menentukan apakah suatu norma memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari norma lainnya tentunya bukan suatu hal yang sulit karena negara hukum pada umumnya memiliki bangunan tatanan hukum tertulis yang tersusun secara hirarkis. Dalam sistem hukum Indonesia, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan diatur dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 
  5. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori : Asas lex posterior derogat legi priori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama. Asas ini hanya dapat diterapkan dalam kondisi norma hukum yang baru memiliki kedudukan yang sederajat atau lebih tinggi dari norma hukum yang lama. Hal ini berkaitan dengan penjelasan sebelumnya, bahwa hubungan antar norma merupakan hubungan antara “superordinasi” dan “subordinasi” dimana validitas norma yang lebih rendah selalu bersumber dari norma yang lebih tinggi. 
  6.  Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali : Asas lex specialis derogat legi generali bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang khusus meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang umum. Prinsip pengutamaan bagi aturan hukum yang khusus sebagaimana terkandung dalam asas ini sudah dikenal dan dipraktikkan sejak dulu, jauh sebelum terbentuknya negara hukum modern seperti yang ada pada saat ini. Tercatat dalam sejarah hukum klasik bahwa asas ini sudah dikenal sejak masa kekaisaran Romawi sebagai buah pemikiran Aemilius Papinianus, ahli hukum Romawi (Roman Jurist) kelahiran Syria, yang banyak memberikan pemikiran kritis dan konstruktif bagi pembentukan hukum pada masa itu. Papinianus, terkenal dengan julukan “the asylum of the rights and treasures of laws.

Critical Review terhadap UU No.11 Tahun 2020 :

Social materiality assessment, ini terkait dengan bagaimana pemerintah bersama DPR menggali, memilah, dan memilih bahan-bahan sosial yang bersumber dari aspirasi dan fakta-fakta sosial yang ada dan berkembang untuk dijadikan sebagai roll materiality hukum dalam pembahasan UU No. 11 tahun 2020 cipta kerja. Dalam konteks ini, DPR dan pemerintah kurang menangkap suasana kebatinan dari aspirasi dan kepentingan masyarakat yang akan dikonversi dalam norma norma hukum. Ada disparitas yang lebar antara basis sosial hukum (baca: masyarakat) dan norma hukum itu sendiri. Karena itu, wajar jika masyarakat memprotes da menolak. Roll materiality yang digali dan diformulasikan dalam bahan hukum lebih mengedepankan kepentingan elite (kekuasaan dan pengusaha) daripada kepentingan rakyat. Lemahnya dalam proses dan prosedur pembahasan. Dalam proses pembahasan UU No. 11 tahun 2020 cipta kerja, masyarakat menilai DPR kurang terbuka, transparan, dan partisipatif. Hal ini ditandai dengan waktu pembahasan yang dilakukan dengan menggunakan sistem "kejar tayang" dan terlalu buru-buru; dilakukan dalam kondisi keprihatinan pandemi Covid-19.

Sedikitnya ada beberapa point poin permasalahan yang cukup krusial terkait dengan materi muatan UU No. 11 tahun 2020 cipta kerja ;

  1.  Berlakunya Kembali Sistem Upah Murah, Hal ini terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. 
  2. UU No 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan. Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak. Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan. 
  3. UU No 11 Tahun 2020 mengapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003. Selain itu, juga menghapus batasan 5 (lima) jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan. 
  4. Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing. Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern). 
  5. Nilai Pesangon Dikurangi, UU No 11 tahun 2020 mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan).
  6.  Pemberi kerja dengan mudah mem-PHK Dia menjelaskan, dalam UU No. 11 Tahun 2020, PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan.

Dampak Sosiologis 

Sebuah peraturan perundangan-undangan yang baik dan fungsional di masyarakat tidak hanya dituntut memiliki dasar pertimbangan filosofis dan yuridis yang kuat, tetapi juga pertimbangan sosiologis. Dalam perspektif sosiologis, perlu kita cermati dan kritisi bersama apakah UU No. 11 tahun 2020 cipta kerja yang menimbulkan kontroversi itu telah mempertimbangkan aspek sosiologis dan dinamika kekinian dan proyeksi ke depan yang memadai. Menurut sosiolog hukum Indonesia Soetandyo Wignyosoebroto (2013), salah satu indikator kuat sebuah hukum undang-undang (baca: hukum positif) memiliki legitiamsi sosial yang kuat, jika hukum undang-undang tersebut memiliki apa yang disebut the social significance of law. Artinya, hukum dan bekerjanya hukum harus memiliki signifikansi sosial yang tinggi dalam masyarakat.

Kesimpulan dan Saran 

Dalam konteks ini, proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja menjadi UU tidak atau kurang memiliki legitimasi sosial yang kuat. Karena sejak awal pembahasan sudah banyak diprotes dan mendapatkan penolakan dari masyarakat, baik dari sisi prosedur maupun substansi. Sebuah produk undang-undang yang dinilai cacat prosedur dan substansi, jika dipaksakan disahkan dan diberlakukan bukannya akan menjadi solusi (problem solving), tetapi justru akan menjadi sumber masalah baru (problem maker). Secara sosiologis UU Cipta kerja ini memiliki the social significance of law yang rendah. Akibatnya, berpotensi akan banyak pelanggaran dan tidak efektif dijalankan. Untuk meredakan suasana, masih ada ruang dan waktu bagi DPR dan pemerintah untuk kembali duduk satu meja untuk merevisi pasal-pasal yang bermasalah dan dipermasalahkan public, dan meninjau Kembali berdasarkan asas dan norma hukum yang berlaku yang sejatinya penentuan norma mana yang diberlakukan dalam kasus konflik norma pada UU Cipatekerja, yang mendasarkan pada suatu metanorma berupa asas, prinsip, atau logika hukum, melainkan harus dinyatakan secara eksplisit.

© www.tirtalaw-office.com


Kami Siap Menjadi Mitra Hukum Anda: Terpercaya, Berpengalaman, dan Siap Membela Kepentingan Anda di Setiap Langkah.

Jangan biarkan persoalan hukum menghambat langkah Anda. Segera hubungi Tirta Law Office untuk konsultasi awal dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda melindungi hak, bisnis, dan kepentingan hukum Anda dengan pendekatan yang strategis dan penuh dedikasi.

Email Kami

tirta.advocate@gmail.com

Website

www.tirtalaw-office.com

Nomor Telepon

081280104010 / 021-29553621

Alamat

Plaza Sentra Summarecon Bekasi Lantai 7, Jl. Boulevard Ahmad Yani Kav. K.01, Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17142

Hubungi Kami